Jumat, 22 Mei 2015

filsafat ilmu


Nama   : Putri Ayu Agustin
Nim     : 14080314049
Tugas Filsafat Ilmu

1. Contoh berkembangnya filsafat ilmu pada zaman modern yang sangat terkenal adalah rekayasa genetika berupa teknologi Kloning. Uraikan pendapat saudara mengenai teknologi kloning dilihat dari sudut pandang norma, moral, dan etika bangsa Indonesia!
Ulasan :
Pada zaman modern rekayasa genetika berkembang dengan pesat, seperti bayi tabung dan teknologi kloning. Pokok bahasan kali ini yaitu tentang teknologi kloning dipandang dari beberapa segi meliputi norma, moral dan etika dari bangsa Indonesia.
Sebelum membahas terlalu jauh, maka perlu diketahui apa sih itu Kloning?. Kloning merupakan usaha memproduksi satu maupun lebih individual yang secara genetika sama seperti induknya. Teknologi kloning ini dapat dilakukan pada tanaman, hewan, bahkan manusia untuk mendapatkan keturunan.
Teknologi Kloning dilihat dari segi norma di Indonesia
Di Indonesia meliputi beberapa norma, namun di sini pendapat saya hanya melihat teknologi kloning dari segi norma agama dan norma hukum.
Dari segi norma agama, teknologi kloning ini terjadi pertentangan.
Terlihat dari surat al-Baqarah/2:29 dan surat al-Jatsiyah/45:13) mengatakan bahwa “kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki manfaat bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia”. Maksud dari kutipan tersebut ialah teknologi kloning halal dilakukan pada hewan atau tumbuhan untuk memperbanyak individualnya jika sudah tidak ada cara lain untuk mengembangbiakkan tanaman atau hewan tersebut yang secara genetis sama dengan sifat induknya. Namun akan lebih baik jika mengembangbiakkan dengan cara yang alami, karena sebaik-baikya rekayasa genetika yang dibuat oleh manusia akan lebih baik jika datang nya alami cipta’an Tuhan.
Sedangkan jika teknologi kloning itu dilakukan terhadap manusia hukumnya haram, meskipun alasan maupun tujuannya baik. Merujuk pada ayat Al-quran surat Al-Mukminun 12-14, bahwa ilmuwan yang mengadakan kloning tidak mempercayai Allah adalah pencipta yang paling sempurna terhadap makhluknya. Usaha mengkloning adalah usaha mengingkari kesempurnaan Allah (QS. 23:12-14) ” Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”. Sudah jelas dari kutipan ayat tersebut bahwa usaha mengkloning terhadap manusia itu sama halnya menyerupai ciptaan Allah dan menghilangkan garis keturunan, hal tersebut harus dicegah sedini mungkin agar tidak merajalela. Apalagi usaha kloningnya diperoleh dari seorang sperma laki-laki dengan sel telur dari perempuan lain, sama saja seperti berzinah.
Dari segi norma hukum, untuk kloning yang dilakukan terhadap manusia juga terjadi pertentangan. Terlihat dalam Bab XI tentang kedudukan anak pasal 42 mengatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Sedangkan teknologi kloning ini membuat kontroversi karena mengkloning misal dari sel telur perempuan dengan sel sperma dari laki-laki lain berarti anak yang dilahirkan bukan sebagai akibat perkawinan yang sah jadi status anak tersebut tidak sah. Ini akan beerimbas pada nasib anak tersebut di waktu kelak.
Teknologi Kloning dilihat dari segi moral dan etika bangsa Indonesia
Dari segi moral dan etika tentunya teknologi kloning ini sudah tidak etis. Mengkloning juga mendatangkan efek negatif bagi posisi perempuan karena selama ini perempuan (ibu) dikenal sebagai sosok pelindung dan penyayang bagi anak-anaknya, namun disini berubah menjadi percobaan untuk mengandung janin-janin hasil kloning. Dalam hal ini perempuan telah dijadikan objek untuk mengembangkan janin hasil rekayasa genetika bahkan sel telur dan DNA yang direkayasa tidak jelas pemiliknya. Apalagi jika proses kehamilan tidak berjalan dengan normal, kemungkinan bisa saja terjadi keguguran. Tidak bisa membayangkan rasa sakit yang dialami akibat keguguran, bisa juga mempertaruhkan nyawa si perempuan (ibu). Hal ini sudah tidak beretika dan tidak bermoral lagi, karena si pelaku kloning tidak memperdulikan nasib korban (si ibu).
Akan susah urusannya jika manusia yang menjadi kelinci percobaannya, entah berurusan dengan hukum maupun berurusan dengan agama atau Tuhan Yang Maha Esa.

2. Sebagai mahasiswa prodi Pendidikan Administrasi Perkantoran UNESA, uraikanlah mengapa saudara wajib mengikuti mata kuliah filsafat ilmu!
Ulasan :
Sebelumnya saya juga bertanya-tanya, pada semester 2 ini kenapa sih ada mata kuliah filsafat ilmu? Padahal tidak ada hubungannya dengan administrasi perkantoran, saya kira belajar filsafat ilmu itu tidak wajib. Namun setelah mengikuti mata kuliah ini sampai selesai, ternyata dugaan saya salah. Mata kuliah filsafat ilmu memang penting bahkan wajib untuk diikuti karena filsafat ilmu merupakan pengetahuan yang mempelajari seluruh fenomena kehidupan manusia secara kritis. Saya sebagai mahasiswa prodi Pendidikan Administrasi Perkantoran tentunya pada masa yang akan datang tidak hanya dihadapkan pada bidang perkantoran maupun bidang pendidikannya saja, namun tidak dapat dipungkiri saya juga akan dihadapkan untuk mampu bertahan dalam realitas kehidupan di dunia yang sesungguhnya. Selain itu, kita sebagai mahasiswa juga dituntut untuk berpikir kritis bukan? Nah ini solusinya yaitu dengan mempelajari filsafat ilmu, kita dapat melatih diri sendiri untuk berpikir kritis dan mendalam. Bukan hanya menyetujui pendapat orang lain, tetapi berusaha untuk merenungkan setiap pendapat yang diterima terlebih dahulu dengan akal budi yang kita miliki. Agar kita tidak mudah diprovokasi, tidak mudah main hakim sendiri, lebih mawas diri, lebih terbuka terhadap pendapat orang lain, serta lebih rendah hati.
Pada sisi dunia perkuliahan, filsafat ilmu juga dapat mengembangkan kemampuan kita dalam ; menggunakan nalar secara jelas, dalam membedakan pendapat yang baik dan benar, menyampaikan pendapat (baik secara lisan maupun tertulis), melihat sesuatu melalui pengetahuan yang lebih luas, serta dalam melihat dan mempertimbangkan pendapat atau pandangan yang berbeda. Hal ini dapat menjadi bekal ketika kita sudah lulus, kemudian turun langsung mengabdi kepada masyarakat. Begitu banyak manfaat dari belajar filsafat ilmu bagi seorang mahasiswa, namun kelemahannya yaitu perlu pemahaman yang ekstra untuk mengetahui bahasa-bahasa dari para filsuf yang terdahulu sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menguasai betul filsafat ilmu.


Referensi
Salehdaulay. .kloning manusia dalam perspektif etika dan agama 2. http://salehdaulay.com/index.php/riset/item/137-kloning-manusia-dalam-perspektif-etika-dan-agama-2