Nama : Putri
Ayu Agustin
Nim :
14080314049
Tugas Filsafat Ilmu
1. Contoh
berkembangnya filsafat ilmu pada zaman modern yang sangat terkenal adalah
rekayasa genetika berupa teknologi Kloning. Uraikan pendapat saudara mengenai
teknologi kloning dilihat dari sudut pandang norma, moral, dan etika bangsa
Indonesia!
Ulasan :
Pada zaman modern rekayasa genetika berkembang
dengan pesat, seperti bayi tabung dan teknologi kloning. Pokok bahasan kali ini
yaitu tentang teknologi kloning dipandang dari beberapa segi meliputi norma,
moral dan etika dari bangsa Indonesia.
Sebelum membahas terlalu jauh, maka perlu diketahui
apa sih itu Kloning?. Kloning merupakan usaha memproduksi satu maupun lebih
individual yang secara genetika sama seperti induknya. Teknologi kloning ini
dapat dilakukan pada tanaman, hewan, bahkan manusia untuk mendapatkan
keturunan.
Teknologi
Kloning dilihat dari segi norma di Indonesia
Di Indonesia meliputi beberapa norma, namun di sini
pendapat saya hanya melihat teknologi kloning dari segi norma agama dan norma
hukum.
Dari segi norma agama, teknologi kloning ini
terjadi pertentangan.
Terlihat dari surat al-Baqarah/2:29 dan surat
al-Jatsiyah/45:13) mengatakan bahwa “kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau
hewan asalkan memiliki manfaat bagi kehidupan manusia maka hukumnya
mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di
dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia”. Maksud dari kutipan tersebut
ialah teknologi kloning halal dilakukan pada hewan atau tumbuhan untuk memperbanyak
individualnya jika sudah tidak ada cara lain untuk mengembangbiakkan tanaman
atau hewan tersebut yang secara genetis sama dengan sifat induknya. Namun akan
lebih baik jika mengembangbiakkan dengan cara yang alami, karena sebaik-baikya
rekayasa genetika yang dibuat oleh manusia akan lebih baik jika datang nya
alami cipta’an Tuhan.
Sedangkan jika teknologi kloning itu dilakukan
terhadap manusia hukumnya haram, meskipun alasan maupun tujuannya baik. Merujuk
pada ayat Al-quran surat Al-Mukminun 12-14, bahwa ilmuwan yang mengadakan
kloning tidak mempercayai Allah adalah pencipta yang paling sempurna terhadap
makhluknya. Usaha mengkloning adalah usaha mengingkari kesempurnaan Allah (QS.
23:12-14) ” Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati
(berasal) dari tanah. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang
disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan
segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan
segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami
bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain.
Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”. Sudah jelas dari kutipan
ayat tersebut bahwa usaha mengkloning terhadap manusia itu sama halnya
menyerupai ciptaan Allah dan menghilangkan garis keturunan, hal tersebut harus
dicegah sedini mungkin agar tidak merajalela. Apalagi usaha kloningnya
diperoleh dari seorang sperma laki-laki dengan sel telur dari perempuan lain,
sama saja seperti berzinah.
Dari segi norma hukum, untuk kloning yang
dilakukan terhadap manusia juga terjadi pertentangan. Terlihat dalam Bab XI
tentang kedudukan anak pasal 42 mengatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Sedangkan teknologi kloning ini membuat kontroversi
karena mengkloning misal dari sel telur perempuan dengan sel sperma dari
laki-laki lain berarti anak yang dilahirkan bukan sebagai akibat perkawinan
yang sah jadi status anak tersebut tidak sah. Ini akan beerimbas pada nasib
anak tersebut di waktu kelak.
Teknologi
Kloning dilihat dari segi moral dan etika bangsa Indonesia
Dari segi moral dan etika tentunya teknologi kloning
ini sudah tidak etis. Mengkloning juga mendatangkan efek negatif bagi posisi
perempuan karena selama ini perempuan (ibu) dikenal sebagai sosok pelindung dan
penyayang bagi anak-anaknya, namun disini berubah menjadi percobaan untuk
mengandung janin-janin hasil kloning. Dalam hal ini perempuan telah dijadikan
objek untuk mengembangkan janin hasil rekayasa genetika bahkan sel telur dan
DNA yang direkayasa tidak jelas pemiliknya. Apalagi jika
proses kehamilan tidak berjalan dengan normal, kemungkinan bisa saja terjadi
keguguran. Tidak bisa membayangkan rasa sakit yang dialami akibat keguguran,
bisa juga mempertaruhkan nyawa si perempuan (ibu). Hal ini sudah tidak beretika
dan tidak bermoral lagi, karena si pelaku kloning tidak memperdulikan nasib
korban (si ibu).
Akan susah urusannya jika manusia yang menjadi kelinci
percobaannya, entah berurusan dengan hukum maupun berurusan dengan agama atau
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sebagai
mahasiswa prodi Pendidikan Administrasi Perkantoran UNESA, uraikanlah mengapa
saudara wajib mengikuti mata kuliah filsafat ilmu!
Ulasan :
Sebelumnya saya juga bertanya-tanya, pada semester 2
ini kenapa sih ada mata kuliah filsafat ilmu? Padahal tidak ada hubungannya
dengan administrasi perkantoran, saya kira belajar filsafat ilmu itu tidak
wajib. Namun setelah mengikuti mata kuliah ini sampai selesai, ternyata dugaan
saya salah. Mata kuliah filsafat ilmu memang penting bahkan wajib untuk diikuti
karena filsafat ilmu merupakan pengetahuan yang mempelajari seluruh fenomena
kehidupan manusia secara kritis. Saya sebagai mahasiswa prodi Pendidikan
Administrasi Perkantoran tentunya pada masa yang akan datang tidak hanya
dihadapkan pada bidang perkantoran maupun bidang pendidikannya saja, namun
tidak dapat dipungkiri saya juga akan dihadapkan untuk mampu bertahan dalam
realitas kehidupan di dunia yang sesungguhnya. Selain itu, kita sebagai
mahasiswa juga dituntut untuk berpikir kritis bukan? Nah ini solusinya yaitu
dengan mempelajari filsafat ilmu, kita dapat melatih diri sendiri untuk
berpikir kritis dan mendalam. Bukan hanya menyetujui pendapat orang lain,
tetapi berusaha untuk merenungkan setiap pendapat yang diterima terlebih dahulu
dengan akal budi yang kita miliki. Agar kita tidak mudah diprovokasi, tidak
mudah main hakim sendiri, lebih mawas diri, lebih terbuka terhadap pendapat
orang lain, serta lebih rendah hati.
Pada sisi dunia perkuliahan, filsafat ilmu juga
dapat mengembangkan kemampuan kita dalam ; menggunakan nalar secara jelas,
dalam membedakan pendapat yang baik dan benar, menyampaikan pendapat (baik
secara lisan maupun tertulis), melihat sesuatu melalui pengetahuan yang lebih
luas, serta dalam melihat dan mempertimbangkan pendapat atau pandangan yang
berbeda. Hal ini dapat menjadi bekal ketika kita sudah lulus, kemudian turun
langsung mengabdi kepada masyarakat. Begitu banyak manfaat dari belajar
filsafat ilmu bagi seorang mahasiswa, namun kelemahannya yaitu perlu pemahaman
yang ekstra untuk mengetahui bahasa-bahasa dari para filsuf yang terdahulu
sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menguasai betul filsafat ilmu.
Referensi
Safnowandi. 2012. Kloning. https://safnowandi.wordpress.com/2012/02/17/kloning/
Salehdaulay. .kloning manusia dalam perspektif etika dan agama 2. http://salehdaulay.com/index.php/riset/item/137-kloning-manusia-dalam-perspektif-etika-dan-agama-2