Senin, 01 Juni 2015

Fenomena Rebonding di Kalayak Masyarakat

Nim : 14080314049
Ketidakbenaran Menjadi Kebenaran , Menyebabkan Kebenaran itu Menjadi Rumit.

          Di era globalisasi ini banyak budaya barat yang masuk ke Indonesia, budaya yang menyimpang dari norma agama pun ikut serta merajalela. Faktanya fashion yang berbau barat sudah membuming di kalangan masyarakat mulai dari anak kecil, remaja bahkan hingga orang dewasa ikut berkecimpung mengikutinya. Hal ini menyebabkan generasi muda anak bangsa sudah mulai pudar untuk melestarikan budaya Indonesia. Setiap tahun trend fashion bisa berganti terus menerus mulai dari model rambut, pakaian hingga sepatu. Perubahan model fashion masyarakat ini biasanya meniru gaya dari para publik figur ternama Indonesia maupun luar negeri, apalagi anak remaja sekarang mudah terpengaruh dengan budaya asing seperti lebih memilih pakaian yang terbuka dibanding pakaian yang menutup aurat sebagaimana yang diatur dalam agama islam.
     Seperti halnya kurang lebih dua tahun yang lalu, buming-bumingnya merebonding rambut (melakukan pelurusan rambut) yang dilakukan oleh kaum hawa untuk mempercantik tatanan rambutnya bahkan masih dilakukan hingga sekarang. Selain itu terdapat berbagai faktor yang menjadi penyebab perempuan melakukan rebonding adalah memberikan perawatan untuk menjaga kesehatan rambut, dorongan dari orang-orang terdekat, mengikuti trend yang berkembang, mengikuti gaya rambut artis di televisi. Proses rebonding terjadi dua tahap ,awalnya rambut diberi krim untuk membuka ikatan protein rambut. Lalu rambut dicatok diberi perlakuan seperti disetrika namun dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Tahap kedua yaitu rambut diberi krim untuk mempertahankan pelurusan rambut. Dari proses tersebut sebenarnya sudah bisa dilogika bahwa rebonding secara sederhana dapat mendatangkan manfaat yaitu rambut akan terasa lebih indah, lurus, menarik dan sesuai dengan trend masa kini. Sedangkan dampak rebonding sering menyebabkan rambut rusak  karena krim yang digunakan dalam teknik rebonding mengandung unsur-unsur kimia yang mengubah struktur rambut mengakibatkan rambut kering, merah, kasar dan rambut menjadi cepat rontok. Untuk dampak yang lebih ekstrim rebonding dapat menyebabkan.
1. Meningkatnya resiko terkena Penyakit Kanker
Resiko ini muncul karena obat atau vitamin yang digunakan adalah obat kimia sehingga sangat beresiko bagi kesehatan. 
2. Resiko Alergi
Alergi yang ditimbulkan seperti gatal-gatal, ketombe, iritasi pada kulit kepala dan lain sebagainya.
3. Pendarahan pada hidung
Resiko yang lain yang mungkin perlu diwaspadai ketika melakukan rebonding rambut adalah pendarahan pada hidung karena obat yang digunakannya sangat berbahaya.
Walaupun rebonding menimbulkan bahaya yang cukup serius , tetapi khususnya bagi perempuan  Indonesia yang memiliki tekstur rambut ikal dan tebal. Hal ini memang merupakan dambaan untuk memperoleh rambut yang lurus dan indah . Menurut mereka, rambut yang indah itu adalah rambut yang lurus, panjang, terlihat natural, dan sehat. Dengan rambut lurus, penampilan menjadi semakin nampak terlihat muda dan segar. Sepertinya apapun bahaya yang ditimbulkan dari proses rebonding ini akan dihiraukan yang penting hasilnya sesuai dengan keinginan.
Berdasarkan proses, manfaat serta dampak dari fenomena rebonding dapat menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat maupun tokoh ulama. Berikut ulasannya :
Pro ( menyetujui teknik rebonding )
Sebenarnya haram atau tidaknya melakukan rebonding bergantung pada maksud atau tujuannya. Jika tujuan merebonding rambut hanyak untuk berhias dan tidak untuk merubah ciptaan Allah dengan masa perebondingan yang bisa ditentukan kapan berakhirnya, misalnya sehari atau dua hari maka itu dibolehkan karena bermaksud dengan merapihkan rambut.
Adapun meluruskan rambut tanpa menggunakan krim yang mengandung kimia atau tidak mengubah struktur protein rambut secara permanen melainkan perubahan yang bersifat sementara yaitu hanya menggunakan gel dan mendandan rambut, hukumnya boleh. Bahkan ini perkara yang disunahkan oleh Nabi. Nabi bersabda “sesiapa yang memiliki rambut hendaklah dia memuliakannya.” (Hr Abu Daud-Hasan Sahih). Hal ini dikarenakan tidak termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah, tapi termasuk tazzayun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan, dengan syarat tidak boleh dipamerkan kepada yang bukan mahramya. Hal ini sama halnya dengan merapikan rambut, berbeda dengan menyambung rambut, mentato dan menipiskan alis yang berakhirnya atau kekekalannya tidak dapat ditentukan.
Menurut dosen fakultas syariah dan hukum UIN Jakarta, “Sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial, rebonding rambut tetap diperbolehkan. Dalam perspektif hukum Islam, menjaga kebersihan dan merawat tubuh, apalagi jika mempermudah dalam pemakaian jilbab, justru dianjurkan, obat kimia yang digunakan  juga harus dari bahan yang suci dan tidak membahayakan rambut.”

Kontra (Hukum rebonding itu Haram)
Hukum rebonding dikatakan haram dapat berdasarkan dalil berikut : “…Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya…”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa.
Dalam tafsir al-Maraghi dijelaskan bahwa dimaksud dengan ayat tersebut adalah pengubahan sifat individu dari apa yang telah Allah SWT ciptakan kepada manusia. Padahal Allah SWT telah menciptakan sesuatu dalam keadaan sangat baik, tetapi mereka malah mengubahnya dan merusak apa yang sudah Allah SWT ciptakan itu.
Mengubah ciptaan Allah didefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri. Definisi lainnya adalah membuat perubahan permanen pada bentuk yang asli, permanen disini tidak semestinya selamanya. Pengubahan yang memerlukan waktu berbulan-bulan juga dianggap sebagai pengubahan yang diharamkan sekiranya untuk kecantikan.
Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah, karena rebonding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram.
Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, baginda bersabda: “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah“. [HR Bukhari].
Hadis ini telah mengharamkan beberapa perbuatan seperti mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi. Keharaman perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu untuk tujuan kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir khalqillah). [Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyyah fi Ba’dh al-Masa`il al-Thibbiyyah, halaman 62].
Dengan demikian, hukum rebonding adalah haram, kerana dapat diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, apabila ada kesamaan illat untuk tujuan kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah. Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam hadis tersebut, sehingga mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur illat hokum (mengubah ciptaan Allah dan untuk tujuan kecantikan).

Abu Ja’far Ath-Thabari berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah menciptakannya atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk tujuan kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami.” [Imam Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91].  Hukum rebonding adalah haram kerana ia juga termasuk dalam penipuan. Muawiyah berkata: "Sesungguhnya Rasulullah  menamakan rambut palsu sebagai penipuan." [Hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim].
Oleh kerana proses rebonding mengubah bentuk rambut daripada satu bentuk menjadi bentuk yang berbeda daripada bentuk asal, maka ia dianggap sebagai penipuan.
Ada lagi pendapat dari Ustadz Darul Azka, salah seorang perumus komisi FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri), meyampaikan pada Kamis (14/1/2010) bahwa fatwa haram ini ditujukan terutama bagi wanita berstatus single atau belum berkeluarga. FMP3 berpendapat, berdasarkan syariat Islam, seluruh aurat wanita seharusnya tertutup. Wanita diharuskan mengenakan jilbab. Dengan demikian, rebonding bertentangan dengan aturan ini karena umumnya dilakukan demi penampilan menarik yang sengaja dipertontonkan.
Bisa disimpulkan bahwa haram atau tidaknya hukum rebonding itu bergantung pada maksud tujuannya si pelaku rebonding. Dari pendapat beberapa ulama di atas hukum rebonding tidak semuanya haram mutlak melainkan haram bersyarat. Namun faktanya rebonding bukan sesuatu yang mewah lagi bahkan kini menjadi trend yang digandrungi oleh kaum hawa yang ingin mempercantik tampilannya. Harganya yang bisa dijangkau oleh kalangan menengah berkisar 100 ribu- 300 ribu itu alasannya rebonding rambut bukan hal yang mewah lagi. Hingga sekarang banyak tempat kecantikan (salon) yang mendirikan usahanya sampai ke seluruh daerah. Tetapi kebanyakan rebonding yang dilakukan oleh para perempuan merujuk ke sifat haram, bagaimana tidak haram kalau tujuannya untuk mempercantik diri dan diperlihatkan kepada yang bukan mahramnya. Di salon kini tidak asing lagi kalau pekerjanya seorang laki-laki, sedangkan yang ingin direbonding adalah perempuan. Oleh karena itu rebonding menjadi haram karena yang menangani beda jenis kelamin, dan itu dilarang oleh agama.
Begitu banyak pelaku rebonding yang tidak mengetahui larangan-larangan dalam agama, sehingga mereka tak malu untuk melanggarnya. Satu, dua, tiga orang mulai melanggar semuanya ikut melanggar dan menjadi kebiasaan, itulah sudah merupakan budaya yang tak patut dicontoh. Hal ini yang menjadikan ketidakbenaran (merebonding) menjadi kebenaran (karena menjadi kebiasaan) sehingga untuk merubahnya itu cukup sulit. Memang zaman sekarang untuk melakukan hal sesuatu tidak memikir dulu itu perbuatan haram atau tidak, yang dipikirkan hanya nafsu belaka, kecantikan dirinya agar terlihat cantik di depan laki-laki yang bukan mahramnya. Bahkan terbukti rebonding bisa meluruskan dan memperindah tatanan rambut, kaum laki-laki pun juga ada yang mencoba melakukannya.
Munculnya trend rebonding ini memang memberikan peluang pekerjaan dan keuntungan yang maksimal bagi pekerja salon. Tetapi yang ditakutkan ialah jika beberapa oknum memanfaatkan keadaan ini  kearah yang negatif sehingga membuat orang lain celaka, maka perlu diperlukan kewaspadaan. Jika ingin melakukan rebonding sebaiknya pergi ke tempat kecantikan (salon) yang khusus untuk perempuan sehingga tidak terlihat oleh yang bukan mahramnya. Dan sebaiknya kita perempuan melaksanakan kewajiban berhijab sebagaimana yang sudah diatur dalam agama islam. Semua dikembalikan pada individunya masing-masing, semoga untuk para perempuan atau yang ingin melakukan rebonding ketahuilah terlebih dahulu apakah yang anda lakukan itu haram atau tidak. Harapannya setelah anda membaca artikel ini jadi mempunyai pengetahuan yang lebih tentang hukum rebonding dan bahaya rebonding sehingga dapat berpikir dahulu sebelum bertindak.
Wallahu alam.

Referensi
Normayanti, Lina. 2012. Rebonding Rambut. http://blog.umy.ac.id/linanormayanti/2012/10/12/rebonding-rambut/
Erika, Jayantika. Tahun tidak diketahui. Bahaya Smoothing dan Rebonding Rambut. http://artikelkesehatanwanita.com/bahaya-smoothing-dan-rebonding-rambut.html
Fikratulummah. 2011. Hukum Meluruskan Rambut Rebonding. http://fikratulummah.blogspot.com/2011/06/hukum-meluruskan-rambut-rebonding.html