Nim : 14080314049
Ketidakbenaran Menjadi Kebenaran , Menyebabkan Kebenaran itu Menjadi Rumit.
Di era globalisasi ini banyak budaya
barat yang masuk ke Indonesia, budaya yang menyimpang dari norma agama pun ikut
serta merajalela. Faktanya fashion yang berbau barat sudah membuming di
kalangan masyarakat mulai dari anak kecil, remaja bahkan hingga orang dewasa
ikut berkecimpung mengikutinya. Hal ini menyebabkan generasi muda anak bangsa
sudah mulai pudar untuk melestarikan budaya Indonesia. Setiap tahun trend
fashion bisa berganti terus menerus mulai dari model rambut, pakaian hingga
sepatu. Perubahan model fashion masyarakat ini biasanya meniru gaya dari para
publik figur ternama Indonesia maupun luar negeri, apalagi anak remaja sekarang
mudah terpengaruh dengan budaya asing seperti lebih memilih pakaian yang
terbuka dibanding pakaian yang menutup aurat sebagaimana yang diatur dalam
agama islam.
Seperti
halnya kurang lebih dua tahun yang lalu, buming-bumingnya merebonding rambut
(melakukan pelurusan rambut) yang dilakukan oleh kaum hawa untuk mempercantik
tatanan rambutnya bahkan masih dilakukan hingga sekarang. Selain
itu terdapat berbagai faktor yang menjadi penyebab perempuan
melakukan rebonding adalah memberikan perawatan untuk menjaga kesehatan rambut,
dorongan dari orang-orang terdekat, mengikuti trend yang berkembang, mengikuti
gaya rambut artis di televisi. Proses rebonding terjadi dua tahap ,awalnya
rambut diberi krim untuk membuka ikatan protein rambut. Lalu rambut dicatok
diberi perlakuan seperti disetrika namun dengan alat pelurus rambut bersuhu
tinggi. Tahap kedua yaitu rambut diberi krim untuk mempertahankan pelurusan
rambut. Dari proses tersebut sebenarnya sudah bisa dilogika bahwa rebonding
secara sederhana dapat mendatangkan manfaat yaitu rambut akan terasa lebih
indah, lurus, menarik dan sesuai dengan trend masa kini. Sedangkan dampak rebonding sering
menyebabkan rambut rusak karena krim yang digunakan dalam teknik
rebonding mengandung unsur-unsur kimia yang mengubah struktur rambut mengakibatkan
rambut kering, merah, kasar dan rambut menjadi cepat rontok. Untuk dampak yang
lebih ekstrim rebonding dapat menyebabkan.
1. Meningkatnya resiko terkena
Penyakit Kanker
Resiko ini muncul karena obat
atau vitamin yang digunakan adalah obat kimia sehingga sangat beresiko bagi
kesehatan.
2. Resiko Alergi
Alergi yang ditimbulkan seperti
gatal-gatal, ketombe, iritasi pada kulit kepala dan lain sebagainya.
3. Pendarahan pada hidung
Resiko yang lain yang mungkin
perlu diwaspadai ketika melakukan rebonding rambut adalah pendarahan pada
hidung karena obat yang digunakannya sangat berbahaya.
Walaupun
rebonding menimbulkan bahaya yang cukup serius , tetapi khususnya bagi
perempuan Indonesia yang memiliki
tekstur rambut ikal dan tebal. Hal ini memang merupakan dambaan untuk
memperoleh rambut yang lurus dan indah . Menurut mereka, rambut yang indah itu
adalah rambut yang lurus, panjang, terlihat natural, dan sehat. Dengan rambut
lurus, penampilan menjadi semakin nampak terlihat muda dan segar. Sepertinya
apapun bahaya yang ditimbulkan dari proses rebonding ini akan dihiraukan yang
penting hasilnya sesuai dengan keinginan.
Berdasarkan
proses, manfaat serta dampak dari fenomena rebonding dapat menuai pro dan
kontra dikalangan masyarakat maupun tokoh ulama. Berikut ulasannya :
Pro
( menyetujui teknik rebonding )
Sebenarnya haram
atau tidaknya melakukan rebonding bergantung pada maksud atau tujuannya. Jika
tujuan merebonding rambut hanyak untuk berhias dan tidak untuk merubah ciptaan
Allah dengan masa perebondingan yang bisa ditentukan kapan berakhirnya,
misalnya sehari atau dua hari maka itu dibolehkan karena bermaksud dengan
merapihkan rambut.
Adapun
meluruskan rambut tanpa menggunakan krim yang mengandung kimia atau tidak
mengubah struktur protein rambut secara permanen melainkan perubahan yang
bersifat sementara yaitu hanya menggunakan gel dan mendandan rambut, hukumnya
boleh. Bahkan ini perkara yang disunahkan oleh Nabi. Nabi bersabda “sesiapa
yang memiliki rambut hendaklah dia memuliakannya.” (Hr Abu Daud-Hasan Sahih). Hal ini
dikarenakan tidak termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah, tapi termasuk
tazzayun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan, dengan syarat tidak boleh
dipamerkan kepada yang bukan mahramya. Hal ini sama halnya dengan
merapikan rambut, berbeda dengan menyambung rambut, mentato dan menipiskan alis
yang berakhirnya atau kekekalannya tidak dapat ditentukan.
Menurut dosen fakultas syariah dan hukum UIN Jakarta, “Sepanjang
tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial, rebonding rambut tetap
diperbolehkan. Dalam perspektif hukum Islam, menjaga kebersihan dan merawat
tubuh, apalagi jika mempermudah dalam pemakaian jilbab, justru dianjurkan, obat
kimia yang digunakan juga harus dari
bahan yang suci dan tidak membahayakan rambut.”
Kontra (Hukum rebonding itu Haram)
Hukum
rebonding dikatakan haram dapat berdasarkan dalil berikut : “…Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah),
lalu mereka benar-benar mengubahnya…”. (QS
An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah karena syaitan
tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa.
Dalam
tafsir al-Maraghi dijelaskan bahwa dimaksud dengan ayat tersebut adalah
pengubahan sifat individu dari apa yang telah Allah SWT ciptakan kepada
manusia. Padahal Allah SWT telah menciptakan sesuatu dalam keadaan sangat baik,
tetapi mereka malah mengubahnya dan merusak apa yang sudah Allah SWT ciptakan
itu.
Mengubah ciptaan Allah
didefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia
menjadi sesuatu yang lain atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri.
Definisi lainnya adalah membuat perubahan permanen pada bentuk yang asli,
permanen disini tidak
semestinya selamanya. Pengubahan yang memerlukan waktu berbulan-bulan juga dianggap sebagai pengubahan yang diharamkan
sekiranya untuk kecantikan.
Dari definisi tersebut,
berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah, karena rebonding telah
mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat
atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan
demikian, rebonding hukumnya haram.
Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga
didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu
Mas’ud RA, baginda bersabda: “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk
kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah“. [HR Bukhari].
Hadis ini telah mengharamkan beberapa perbuatan seperti mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi. Keharaman
perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan
penetapan hukum), yaitu untuk tujuan kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah (thalabul husni
bi taghyir khalqillah). [Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah
al-Syar’iyyah fi Ba’dh al-Masa`il al-Thibbiyyah, halaman 62].
Dengan demikian, hukum rebonding adalah haram, kerana
dapat diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, apabila ada
kesamaan illat untuk tujuan kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah. Sebagian ulama telah
menyimpulkan adanya illat dalam hadis tersebut, sehingga mereka mengambil kesimpulan
umum dengan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua
unsur illat hokum (mengubah
ciptaan Allah dan untuk tujuan kecantikan).
Abu Ja’far Ath-Thabari berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa
wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah
menciptakannya atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi,
untuk tujuan kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami.” [Imam Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu
Hajar, Fathul Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91]. Hukum rebonding adalah
haram kerana ia juga termasuk dalam penipuan. Muawiyah berkata: "Sesungguhnya Rasulullah menamakan rambut palsu sebagai penipuan." [Hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim].
Oleh kerana proses rebonding mengubah bentuk rambut
daripada satu bentuk menjadi bentuk yang berbeda daripada bentuk asal, maka ia dianggap
sebagai penipuan.
Ada lagi pendapat dari Ustadz Darul Azka, salah seorang perumus komisi
FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri), meyampaikan pada Kamis
(14/1/2010) bahwa fatwa haram ini ditujukan terutama bagi wanita berstatus single atau belum berkeluarga.
FMP3 berpendapat, berdasarkan syariat Islam, seluruh aurat wanita seharusnya
tertutup. Wanita diharuskan mengenakan jilbab. Dengan demikian, rebonding
bertentangan dengan aturan ini karena umumnya dilakukan demi penampilan menarik
yang sengaja dipertontonkan.
Bisa disimpulkan bahwa haram atau tidaknya hukum rebonding itu bergantung
pada maksud tujuannya si pelaku rebonding. Dari pendapat beberapa ulama di atas
hukum rebonding tidak semuanya haram mutlak melainkan haram bersyarat. Namun
faktanya rebonding bukan sesuatu yang mewah lagi bahkan kini menjadi trend yang
digandrungi oleh kaum hawa yang ingin mempercantik tampilannya. Harganya yang
bisa dijangkau oleh kalangan menengah berkisar 100 ribu- 300 ribu itu alasannya
rebonding rambut bukan hal yang mewah lagi. Hingga sekarang banyak tempat
kecantikan (salon) yang mendirikan usahanya sampai ke seluruh daerah. Tetapi
kebanyakan rebonding yang dilakukan oleh para perempuan merujuk ke sifat haram,
bagaimana tidak haram kalau tujuannya untuk mempercantik diri dan diperlihatkan
kepada yang bukan mahramnya. Di salon kini tidak asing lagi kalau pekerjanya
seorang laki-laki, sedangkan yang ingin direbonding adalah perempuan. Oleh
karena itu rebonding menjadi haram karena yang menangani beda jenis kelamin,
dan itu dilarang oleh agama.
Begitu banyak pelaku rebonding yang tidak mengetahui larangan-larangan
dalam agama, sehingga mereka tak malu untuk melanggarnya. Satu, dua, tiga orang
mulai melanggar semuanya ikut melanggar dan menjadi kebiasaan, itulah sudah
merupakan budaya yang tak patut dicontoh. Hal ini yang menjadikan
ketidakbenaran (merebonding) menjadi kebenaran (karena menjadi kebiasaan) sehingga
untuk merubahnya itu cukup sulit. Memang zaman sekarang untuk melakukan hal
sesuatu tidak memikir dulu itu perbuatan haram atau tidak, yang dipikirkan
hanya nafsu belaka, kecantikan dirinya agar terlihat cantik di depan laki-laki
yang bukan mahramnya. Bahkan terbukti rebonding bisa meluruskan dan memperindah
tatanan rambut, kaum laki-laki pun juga ada yang mencoba melakukannya.
Munculnya trend rebonding ini memang memberikan peluang pekerjaan dan
keuntungan yang maksimal bagi pekerja salon. Tetapi yang ditakutkan ialah jika
beberapa oknum memanfaatkan keadaan ini
kearah yang negatif sehingga membuat orang lain celaka, maka perlu
diperlukan kewaspadaan. Jika ingin melakukan rebonding sebaiknya pergi ke
tempat kecantikan (salon) yang khusus untuk perempuan sehingga tidak terlihat
oleh yang bukan mahramnya. Dan sebaiknya kita perempuan melaksanakan kewajiban
berhijab sebagaimana yang sudah diatur dalam agama islam. Semua dikembalikan
pada individunya masing-masing, semoga untuk para perempuan atau yang ingin
melakukan rebonding ketahuilah terlebih dahulu apakah yang anda lakukan itu
haram atau tidak. Harapannya setelah anda membaca artikel ini jadi mempunyai pengetahuan
yang lebih tentang hukum rebonding dan bahaya rebonding sehingga dapat berpikir
dahulu sebelum bertindak.
Wallahu
alam.
Referensi
Anonyim. 2010. Rebonding itu haram kalau.. http://nasional.kompas.com/read/2010/01/17/11591147/.quot.Rebonding.quot..Itu.Haram.kalau....html
Normayanti, Lina. 2012. Rebonding Rambut. http://blog.umy.ac.id/linanormayanti/2012/10/12/rebonding-rambut/
Erika, Jayantika. Tahun tidak diketahui. Bahaya
Smoothing dan Rebonding Rambut. http://artikelkesehatanwanita.com/bahaya-smoothing-dan-rebonding-rambut.html
Fikratulummah.
2011. Hukum Meluruskan Rambut Rebonding.
http://fikratulummah.blogspot.com/2011/06/hukum-meluruskan-rambut-rebonding.html