Senin, 01 Juni 2015

Fenomena Rebonding di Kalayak Masyarakat

Nim : 14080314049
Ketidakbenaran Menjadi Kebenaran , Menyebabkan Kebenaran itu Menjadi Rumit.

          Di era globalisasi ini banyak budaya barat yang masuk ke Indonesia, budaya yang menyimpang dari norma agama pun ikut serta merajalela. Faktanya fashion yang berbau barat sudah membuming di kalangan masyarakat mulai dari anak kecil, remaja bahkan hingga orang dewasa ikut berkecimpung mengikutinya. Hal ini menyebabkan generasi muda anak bangsa sudah mulai pudar untuk melestarikan budaya Indonesia. Setiap tahun trend fashion bisa berganti terus menerus mulai dari model rambut, pakaian hingga sepatu. Perubahan model fashion masyarakat ini biasanya meniru gaya dari para publik figur ternama Indonesia maupun luar negeri, apalagi anak remaja sekarang mudah terpengaruh dengan budaya asing seperti lebih memilih pakaian yang terbuka dibanding pakaian yang menutup aurat sebagaimana yang diatur dalam agama islam.
     Seperti halnya kurang lebih dua tahun yang lalu, buming-bumingnya merebonding rambut (melakukan pelurusan rambut) yang dilakukan oleh kaum hawa untuk mempercantik tatanan rambutnya bahkan masih dilakukan hingga sekarang. Selain itu terdapat berbagai faktor yang menjadi penyebab perempuan melakukan rebonding adalah memberikan perawatan untuk menjaga kesehatan rambut, dorongan dari orang-orang terdekat, mengikuti trend yang berkembang, mengikuti gaya rambut artis di televisi. Proses rebonding terjadi dua tahap ,awalnya rambut diberi krim untuk membuka ikatan protein rambut. Lalu rambut dicatok diberi perlakuan seperti disetrika namun dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Tahap kedua yaitu rambut diberi krim untuk mempertahankan pelurusan rambut. Dari proses tersebut sebenarnya sudah bisa dilogika bahwa rebonding secara sederhana dapat mendatangkan manfaat yaitu rambut akan terasa lebih indah, lurus, menarik dan sesuai dengan trend masa kini. Sedangkan dampak rebonding sering menyebabkan rambut rusak  karena krim yang digunakan dalam teknik rebonding mengandung unsur-unsur kimia yang mengubah struktur rambut mengakibatkan rambut kering, merah, kasar dan rambut menjadi cepat rontok. Untuk dampak yang lebih ekstrim rebonding dapat menyebabkan.
1. Meningkatnya resiko terkena Penyakit Kanker
Resiko ini muncul karena obat atau vitamin yang digunakan adalah obat kimia sehingga sangat beresiko bagi kesehatan. 
2. Resiko Alergi
Alergi yang ditimbulkan seperti gatal-gatal, ketombe, iritasi pada kulit kepala dan lain sebagainya.
3. Pendarahan pada hidung
Resiko yang lain yang mungkin perlu diwaspadai ketika melakukan rebonding rambut adalah pendarahan pada hidung karena obat yang digunakannya sangat berbahaya.
Walaupun rebonding menimbulkan bahaya yang cukup serius , tetapi khususnya bagi perempuan  Indonesia yang memiliki tekstur rambut ikal dan tebal. Hal ini memang merupakan dambaan untuk memperoleh rambut yang lurus dan indah . Menurut mereka, rambut yang indah itu adalah rambut yang lurus, panjang, terlihat natural, dan sehat. Dengan rambut lurus, penampilan menjadi semakin nampak terlihat muda dan segar. Sepertinya apapun bahaya yang ditimbulkan dari proses rebonding ini akan dihiraukan yang penting hasilnya sesuai dengan keinginan.
Berdasarkan proses, manfaat serta dampak dari fenomena rebonding dapat menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat maupun tokoh ulama. Berikut ulasannya :
Pro ( menyetujui teknik rebonding )
Sebenarnya haram atau tidaknya melakukan rebonding bergantung pada maksud atau tujuannya. Jika tujuan merebonding rambut hanyak untuk berhias dan tidak untuk merubah ciptaan Allah dengan masa perebondingan yang bisa ditentukan kapan berakhirnya, misalnya sehari atau dua hari maka itu dibolehkan karena bermaksud dengan merapihkan rambut.
Adapun meluruskan rambut tanpa menggunakan krim yang mengandung kimia atau tidak mengubah struktur protein rambut secara permanen melainkan perubahan yang bersifat sementara yaitu hanya menggunakan gel dan mendandan rambut, hukumnya boleh. Bahkan ini perkara yang disunahkan oleh Nabi. Nabi bersabda “sesiapa yang memiliki rambut hendaklah dia memuliakannya.” (Hr Abu Daud-Hasan Sahih). Hal ini dikarenakan tidak termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah, tapi termasuk tazzayun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan, dengan syarat tidak boleh dipamerkan kepada yang bukan mahramya. Hal ini sama halnya dengan merapikan rambut, berbeda dengan menyambung rambut, mentato dan menipiskan alis yang berakhirnya atau kekekalannya tidak dapat ditentukan.
Menurut dosen fakultas syariah dan hukum UIN Jakarta, “Sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial, rebonding rambut tetap diperbolehkan. Dalam perspektif hukum Islam, menjaga kebersihan dan merawat tubuh, apalagi jika mempermudah dalam pemakaian jilbab, justru dianjurkan, obat kimia yang digunakan  juga harus dari bahan yang suci dan tidak membahayakan rambut.”

Kontra (Hukum rebonding itu Haram)
Hukum rebonding dikatakan haram dapat berdasarkan dalil berikut : “…Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya…”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa.
Dalam tafsir al-Maraghi dijelaskan bahwa dimaksud dengan ayat tersebut adalah pengubahan sifat individu dari apa yang telah Allah SWT ciptakan kepada manusia. Padahal Allah SWT telah menciptakan sesuatu dalam keadaan sangat baik, tetapi mereka malah mengubahnya dan merusak apa yang sudah Allah SWT ciptakan itu.
Mengubah ciptaan Allah didefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri. Definisi lainnya adalah membuat perubahan permanen pada bentuk yang asli, permanen disini tidak semestinya selamanya. Pengubahan yang memerlukan waktu berbulan-bulan juga dianggap sebagai pengubahan yang diharamkan sekiranya untuk kecantikan.
Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah, karena rebonding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram.
Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, baginda bersabda: “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah“. [HR Bukhari].
Hadis ini telah mengharamkan beberapa perbuatan seperti mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi. Keharaman perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu untuk tujuan kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir khalqillah). [Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyyah fi Ba’dh al-Masa`il al-Thibbiyyah, halaman 62].
Dengan demikian, hukum rebonding adalah haram, kerana dapat diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, apabila ada kesamaan illat untuk tujuan kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah. Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam hadis tersebut, sehingga mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur illat hokum (mengubah ciptaan Allah dan untuk tujuan kecantikan).

Abu Ja’far Ath-Thabari berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah menciptakannya atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk tujuan kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami.” [Imam Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91].  Hukum rebonding adalah haram kerana ia juga termasuk dalam penipuan. Muawiyah berkata: "Sesungguhnya Rasulullah  menamakan rambut palsu sebagai penipuan." [Hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim].
Oleh kerana proses rebonding mengubah bentuk rambut daripada satu bentuk menjadi bentuk yang berbeda daripada bentuk asal, maka ia dianggap sebagai penipuan.
Ada lagi pendapat dari Ustadz Darul Azka, salah seorang perumus komisi FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri), meyampaikan pada Kamis (14/1/2010) bahwa fatwa haram ini ditujukan terutama bagi wanita berstatus single atau belum berkeluarga. FMP3 berpendapat, berdasarkan syariat Islam, seluruh aurat wanita seharusnya tertutup. Wanita diharuskan mengenakan jilbab. Dengan demikian, rebonding bertentangan dengan aturan ini karena umumnya dilakukan demi penampilan menarik yang sengaja dipertontonkan.
Bisa disimpulkan bahwa haram atau tidaknya hukum rebonding itu bergantung pada maksud tujuannya si pelaku rebonding. Dari pendapat beberapa ulama di atas hukum rebonding tidak semuanya haram mutlak melainkan haram bersyarat. Namun faktanya rebonding bukan sesuatu yang mewah lagi bahkan kini menjadi trend yang digandrungi oleh kaum hawa yang ingin mempercantik tampilannya. Harganya yang bisa dijangkau oleh kalangan menengah berkisar 100 ribu- 300 ribu itu alasannya rebonding rambut bukan hal yang mewah lagi. Hingga sekarang banyak tempat kecantikan (salon) yang mendirikan usahanya sampai ke seluruh daerah. Tetapi kebanyakan rebonding yang dilakukan oleh para perempuan merujuk ke sifat haram, bagaimana tidak haram kalau tujuannya untuk mempercantik diri dan diperlihatkan kepada yang bukan mahramnya. Di salon kini tidak asing lagi kalau pekerjanya seorang laki-laki, sedangkan yang ingin direbonding adalah perempuan. Oleh karena itu rebonding menjadi haram karena yang menangani beda jenis kelamin, dan itu dilarang oleh agama.
Begitu banyak pelaku rebonding yang tidak mengetahui larangan-larangan dalam agama, sehingga mereka tak malu untuk melanggarnya. Satu, dua, tiga orang mulai melanggar semuanya ikut melanggar dan menjadi kebiasaan, itulah sudah merupakan budaya yang tak patut dicontoh. Hal ini yang menjadikan ketidakbenaran (merebonding) menjadi kebenaran (karena menjadi kebiasaan) sehingga untuk merubahnya itu cukup sulit. Memang zaman sekarang untuk melakukan hal sesuatu tidak memikir dulu itu perbuatan haram atau tidak, yang dipikirkan hanya nafsu belaka, kecantikan dirinya agar terlihat cantik di depan laki-laki yang bukan mahramnya. Bahkan terbukti rebonding bisa meluruskan dan memperindah tatanan rambut, kaum laki-laki pun juga ada yang mencoba melakukannya.
Munculnya trend rebonding ini memang memberikan peluang pekerjaan dan keuntungan yang maksimal bagi pekerja salon. Tetapi yang ditakutkan ialah jika beberapa oknum memanfaatkan keadaan ini  kearah yang negatif sehingga membuat orang lain celaka, maka perlu diperlukan kewaspadaan. Jika ingin melakukan rebonding sebaiknya pergi ke tempat kecantikan (salon) yang khusus untuk perempuan sehingga tidak terlihat oleh yang bukan mahramnya. Dan sebaiknya kita perempuan melaksanakan kewajiban berhijab sebagaimana yang sudah diatur dalam agama islam. Semua dikembalikan pada individunya masing-masing, semoga untuk para perempuan atau yang ingin melakukan rebonding ketahuilah terlebih dahulu apakah yang anda lakukan itu haram atau tidak. Harapannya setelah anda membaca artikel ini jadi mempunyai pengetahuan yang lebih tentang hukum rebonding dan bahaya rebonding sehingga dapat berpikir dahulu sebelum bertindak.
Wallahu alam.

Referensi
Normayanti, Lina. 2012. Rebonding Rambut. http://blog.umy.ac.id/linanormayanti/2012/10/12/rebonding-rambut/
Erika, Jayantika. Tahun tidak diketahui. Bahaya Smoothing dan Rebonding Rambut. http://artikelkesehatanwanita.com/bahaya-smoothing-dan-rebonding-rambut.html
Fikratulummah. 2011. Hukum Meluruskan Rambut Rebonding. http://fikratulummah.blogspot.com/2011/06/hukum-meluruskan-rambut-rebonding.html


Jumat, 22 Mei 2015

filsafat ilmu


Nama   : Putri Ayu Agustin
Nim     : 14080314049
Tugas Filsafat Ilmu

1. Contoh berkembangnya filsafat ilmu pada zaman modern yang sangat terkenal adalah rekayasa genetika berupa teknologi Kloning. Uraikan pendapat saudara mengenai teknologi kloning dilihat dari sudut pandang norma, moral, dan etika bangsa Indonesia!
Ulasan :
Pada zaman modern rekayasa genetika berkembang dengan pesat, seperti bayi tabung dan teknologi kloning. Pokok bahasan kali ini yaitu tentang teknologi kloning dipandang dari beberapa segi meliputi norma, moral dan etika dari bangsa Indonesia.
Sebelum membahas terlalu jauh, maka perlu diketahui apa sih itu Kloning?. Kloning merupakan usaha memproduksi satu maupun lebih individual yang secara genetika sama seperti induknya. Teknologi kloning ini dapat dilakukan pada tanaman, hewan, bahkan manusia untuk mendapatkan keturunan.
Teknologi Kloning dilihat dari segi norma di Indonesia
Di Indonesia meliputi beberapa norma, namun di sini pendapat saya hanya melihat teknologi kloning dari segi norma agama dan norma hukum.
Dari segi norma agama, teknologi kloning ini terjadi pertentangan.
Terlihat dari surat al-Baqarah/2:29 dan surat al-Jatsiyah/45:13) mengatakan bahwa “kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki manfaat bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia”. Maksud dari kutipan tersebut ialah teknologi kloning halal dilakukan pada hewan atau tumbuhan untuk memperbanyak individualnya jika sudah tidak ada cara lain untuk mengembangbiakkan tanaman atau hewan tersebut yang secara genetis sama dengan sifat induknya. Namun akan lebih baik jika mengembangbiakkan dengan cara yang alami, karena sebaik-baikya rekayasa genetika yang dibuat oleh manusia akan lebih baik jika datang nya alami cipta’an Tuhan.
Sedangkan jika teknologi kloning itu dilakukan terhadap manusia hukumnya haram, meskipun alasan maupun tujuannya baik. Merujuk pada ayat Al-quran surat Al-Mukminun 12-14, bahwa ilmuwan yang mengadakan kloning tidak mempercayai Allah adalah pencipta yang paling sempurna terhadap makhluknya. Usaha mengkloning adalah usaha mengingkari kesempurnaan Allah (QS. 23:12-14) ” Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”. Sudah jelas dari kutipan ayat tersebut bahwa usaha mengkloning terhadap manusia itu sama halnya menyerupai ciptaan Allah dan menghilangkan garis keturunan, hal tersebut harus dicegah sedini mungkin agar tidak merajalela. Apalagi usaha kloningnya diperoleh dari seorang sperma laki-laki dengan sel telur dari perempuan lain, sama saja seperti berzinah.
Dari segi norma hukum, untuk kloning yang dilakukan terhadap manusia juga terjadi pertentangan. Terlihat dalam Bab XI tentang kedudukan anak pasal 42 mengatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Sedangkan teknologi kloning ini membuat kontroversi karena mengkloning misal dari sel telur perempuan dengan sel sperma dari laki-laki lain berarti anak yang dilahirkan bukan sebagai akibat perkawinan yang sah jadi status anak tersebut tidak sah. Ini akan beerimbas pada nasib anak tersebut di waktu kelak.
Teknologi Kloning dilihat dari segi moral dan etika bangsa Indonesia
Dari segi moral dan etika tentunya teknologi kloning ini sudah tidak etis. Mengkloning juga mendatangkan efek negatif bagi posisi perempuan karena selama ini perempuan (ibu) dikenal sebagai sosok pelindung dan penyayang bagi anak-anaknya, namun disini berubah menjadi percobaan untuk mengandung janin-janin hasil kloning. Dalam hal ini perempuan telah dijadikan objek untuk mengembangkan janin hasil rekayasa genetika bahkan sel telur dan DNA yang direkayasa tidak jelas pemiliknya. Apalagi jika proses kehamilan tidak berjalan dengan normal, kemungkinan bisa saja terjadi keguguran. Tidak bisa membayangkan rasa sakit yang dialami akibat keguguran, bisa juga mempertaruhkan nyawa si perempuan (ibu). Hal ini sudah tidak beretika dan tidak bermoral lagi, karena si pelaku kloning tidak memperdulikan nasib korban (si ibu).
Akan susah urusannya jika manusia yang menjadi kelinci percobaannya, entah berurusan dengan hukum maupun berurusan dengan agama atau Tuhan Yang Maha Esa.

2. Sebagai mahasiswa prodi Pendidikan Administrasi Perkantoran UNESA, uraikanlah mengapa saudara wajib mengikuti mata kuliah filsafat ilmu!
Ulasan :
Sebelumnya saya juga bertanya-tanya, pada semester 2 ini kenapa sih ada mata kuliah filsafat ilmu? Padahal tidak ada hubungannya dengan administrasi perkantoran, saya kira belajar filsafat ilmu itu tidak wajib. Namun setelah mengikuti mata kuliah ini sampai selesai, ternyata dugaan saya salah. Mata kuliah filsafat ilmu memang penting bahkan wajib untuk diikuti karena filsafat ilmu merupakan pengetahuan yang mempelajari seluruh fenomena kehidupan manusia secara kritis. Saya sebagai mahasiswa prodi Pendidikan Administrasi Perkantoran tentunya pada masa yang akan datang tidak hanya dihadapkan pada bidang perkantoran maupun bidang pendidikannya saja, namun tidak dapat dipungkiri saya juga akan dihadapkan untuk mampu bertahan dalam realitas kehidupan di dunia yang sesungguhnya. Selain itu, kita sebagai mahasiswa juga dituntut untuk berpikir kritis bukan? Nah ini solusinya yaitu dengan mempelajari filsafat ilmu, kita dapat melatih diri sendiri untuk berpikir kritis dan mendalam. Bukan hanya menyetujui pendapat orang lain, tetapi berusaha untuk merenungkan setiap pendapat yang diterima terlebih dahulu dengan akal budi yang kita miliki. Agar kita tidak mudah diprovokasi, tidak mudah main hakim sendiri, lebih mawas diri, lebih terbuka terhadap pendapat orang lain, serta lebih rendah hati.
Pada sisi dunia perkuliahan, filsafat ilmu juga dapat mengembangkan kemampuan kita dalam ; menggunakan nalar secara jelas, dalam membedakan pendapat yang baik dan benar, menyampaikan pendapat (baik secara lisan maupun tertulis), melihat sesuatu melalui pengetahuan yang lebih luas, serta dalam melihat dan mempertimbangkan pendapat atau pandangan yang berbeda. Hal ini dapat menjadi bekal ketika kita sudah lulus, kemudian turun langsung mengabdi kepada masyarakat. Begitu banyak manfaat dari belajar filsafat ilmu bagi seorang mahasiswa, namun kelemahannya yaitu perlu pemahaman yang ekstra untuk mengetahui bahasa-bahasa dari para filsuf yang terdahulu sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menguasai betul filsafat ilmu.


Referensi
Salehdaulay. .kloning manusia dalam perspektif etika dan agama 2. http://salehdaulay.com/index.php/riset/item/137-kloning-manusia-dalam-perspektif-etika-dan-agama-2


Minggu, 05 April 2015

Otomatisasi Perkantoran

Otomatisasi Perkantoran

Otomatisasi perkantoran adalah semua sistem informasi formal dan informal terutama berkaitan dengan komunikasi informasi kepada dan dari orang yang berbeda di dalam maupun diluar perusahaan.

a. Pihak-pihak yang memakai tomatisasi kantor diantara lain :
a) Manajer, adalah orang yang bertanggung jawab mengelola sumber daya perusahaan, terutama sumber daya manusia.
b) Profesional, adalah orang yg tidak mengelola orang lain tetapi menyumbang keahlian khusus yang membedakan mereka dari sekretaris dan pegawai administratif, contohnya pembeli, wiraniaga dan lain-lain.
c) Sekretaris, biasanya ditugaskan pada pekerja terdidik tertentu untuk melaksanakan berbagai tugas, seperti menangani korespondensi, menjawab telepon dan mengatur jadwal pertemuan.
d) Pegawai administratif, biasanya bertugas melaksankan tugas-tugas untuk sekretaris, seperti mengoperasikan mesin fotocopy, menyusun dokumen, menyimpan dokumen dan mengirimkan surat.

b. Konsep-konsep yang dilakukan dalam otomatisasi kantor :
a) Proses yang terjadi diperkantoran seperti halnya proses manufaktur selalu mengarah ke otomatisasi.
b) Otomatisasi kantor berevolusi dari aplikasi-aplikasi yang terpisah dan tanpa rencana menuju aplikasi yang terencana dan terpadu.
c) Otomatisasi kantor memudahkan penerimaan dan pengiriman informasi.
d) Otomatisasi kantor memberikan keuntungan lebih besar melalui pengambilan keputusan yang lebih baik.
e) Otomatisasi kantor sebagai pelengkap bagi metode komunikasi tradisional bukan sebagai pengganti.

c. Manfaat dari otomatisasi kantor :
    Otomatisasi perkantoran merupakan kaitan berbagai komponen dalam menangani informasi, mulai dari input hingga distribusi dengan memanfaatkan bantuan teknologi secara optimal dan campur tangan manusia secara minimal. Dengan demikian akan membuat informasi menjadi lebih mudah dan murah digunakan, dipindahkan, dan dirawat. Pada akhirnya dapat meletakkan landasan yang kuat untuk integrasi informasi sehingga perusahaan mampu berkompetisi lebih baik.

d. Aplikasi-aplikasi dalam otomatisasi perkantoran:
1. Word Processing
Penggunaan perangkat komputer yang menghasilkan berbagai tugas pengetikan dan pencetakan dokumen secara otomatis. Sekretaris atau manajer melakukan pengetikan melalui terminal, dari sini sebuah dokumen yang disiapkan (diketik) dapat dilakukan pengeditan terlebih dahulu, sebelum disimpan kedalam komputer.

2. Voice mail
Voice mail adalah sarana yang disediakan oleh penyedia layanan telepon kepada pelanggan untuk dapat meninggalkan pesan dalam sebuah mail-box apabila telepon yang dituju tidak dapat dihubungi.

3. Elektronik Mail
Electronic mail atau sering disingkat e-mail, konsepnya sama dengan voice mail, hanya saja terjadi antar pengguna komputer yang terhubung dalam satu jaringan komputer. Seorang pengguna e-mail mempunyai mail-box atau folder disebut mail-server yang terhubung 24 jam dalam jaringan komputer. Pengguna lain dapat mengirimkan pesan kedalam mail-box dengan menyebutkan alamat email yang dituju walaupun si pemilik mail-box tidak sedang terhubung dalam jaringan komputer.

4. Computer calendering
Electronic calendaring adalah penggunaan jaringan computer untuk menyimpan dan memanggil acara yang telah ditetapkan oleh manajer. Electronic calendaring bersifat khusus diantara aplikasi otomatisasi kantor, karena ia hanya menyusun terjadinya komunikasi bukan mengkomunikasikan informasi

5. Audio conferencing
Audio Conferencing adalah pemanfaatan peralatan komunikasi suara untuk menghubungkan orang-orang pada tempat yang terpisah untuk dapat melakukan pembicaraan pada suatu topik tertentu.

6. Video conferencing
Video Conferencing adalah penggunaan televisi serta peralatan audio visual untuk menghubung pertisipasi konferensi yang lokasinya saling terpisah. 

7. Computer conferencing
Komputer yang terhubung dalam satu jaringan dapat saling berkomunikasi, baik text, audio maupun audio-visual. Pemanfaatan jaringan internet semakin memudahkan pengguna komputer untuk melakukan hal ini.

8. Fax
FAX adalah alat yang mempunyai kemampuan membaca dokumen pada satu sisi lain dari saluran komunikasi dan membuat salinannya pada satu sisi lainnya. Kemampuan ini juga sudah diadaptasi oleh komputer.

9. Videotex, Imaging, dan Desktop Publishing
Ketiga hal ini sudah bukan merupakan hal baru dalam pemanfaatan teknologi komputer saat ini.
a) Videotex adalah kemampuan memindahkan, menyimpan narasi text dan gambar grafik ke dalam layar monitor.
b) Imaging adalah kemampuan memindahkan, menyimpan, dan menampilkan kembali image atau citra ke dalam format digital dalam komputer.
c) Desktop Publishing adalah kemampuan komputer untuk menghasilkan keluaran yang sangat halus mendekati kemampuan typesetter (dalam layout cetakan)

Referensi
Waluyo,Dwi Eko. 2010. Perkembangan Teknologi Perkantoran Modern. http://www.dinus.ac.id/artikel/2010/kantor-modern.html. Diakses 21 Maret (9.00)
Fauzi, Adman. 2010. Pengertian Otomatisasi perkantoran. http://adman.staf.upi.edu/2010/03/07/pengertian-otomatisasi-perkantoran.html. Diakses 20 Maret 2015 (14.00)

Sari, Nurfajrin Puspita. 2014. Sistem Otomatisasi Kantor. http://nurfajrin05.blogspot.com/2014/02/sistem-otomatisasi-kantor.html. Diakses 21 Maret 2015 (15.00)

referensi gambar
Leod, Raymond Mc. 2001. Management Information system. http://cw.prenhall.com/bookbind/pubbooks/mcleod2/chapter14/deluxe.html 
Diakses 21 Maret 2015 (15.30)